Contoh Soal Perhitungan PPh Badan Dibawah 4,8 Miliar dan Jawabannya
Contoh soal perhitungan pph badan dibawah 4,8 miliar dan jawabannya menjadi materi akuntansi perpajakan. Tarif pajak penghasilan badan usaha berdasarkan uu pph dan uu hpp adalah 22% dari penghasilan kena pajak. Koreksi fiskal adalah tindakan perusahaan menyesuaikan biaya pajaknya.
Perhitungan pajak penghasilan (pph) badan omzet antara 4,8 miliar dan 50 miliar akan memperoleh fasilitas pengurangan setoran pajak. Studi kasus pajak penghasilan mewajibkan perusahaan melaporkan segala aktivitas yang berlaku untuk menyesuaikan kebijakan akuntansi dan pembayaran pajaknya.
Contoh perhitungan tarif pph pasal 31e ayat 1 dan pasal 17 mewajibkan badan usaha melakukan pembukuan. Kewajiban pembukuan bertujuan untuk memudahkan administrasi pelaporan aliran kas untuk pembayaran biaya dan pendapatan selama entitas berupaya mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Siapa Saja yang Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan
Subjek pajak penghasilan badan terdiri dari badan usaha yang menjalankan aktivitas bisnis di indonesia atau diluar negeri. Subjek pajak dalam negeri dan luar negeri hanya berbeda dalam aktivitas pemerolehan pendapatan untuk dikenakan bea materai, pbb dan bphtb yang menjadi pajak final dan pajak tidak final.
Badan yang tidak termasuk subjek pajak badan adalah pewakilan negara asing dan organisasi internasional yang tidak menjalankan aktivitas perolehan pendapatan. Subjek pajak luar negeri adalah usaha seseorang yang berada diluar negeri dan tidak berkedudukan di indonesia tetapi menambah kekayaan wajib pajak orang pribadi.
Badan yang termasuk subjek pajak penghasilan adalah perseroan terbatas, perseoran comanditer, bumn dan bumd, firma, koperasi bahkan organisasi keagamaan. Subjek pajak dalam negeri menjalankan kewajiban pajak subjektif ketika adanya akta pendirian yang telah disepakat oleh pihak yang menyertakan modal.
Baca Juga: Jurnal Pelunasan Wesel Tagih dan Wesel Bayar
Contoh Soal PPh Badan dengan Peredaran Bruto Kurang dari 4,8 Miliar
Contoh soal pph badan dengan peredaran bruto kurang dari 4,8 miliar dan lebih dari 50 miliar tidak akan mendapatkan fasilitas pengurangan. Bagi usaha mikro kecil menengah atau umkm yang ingin menjalankan kewajiban perpajakan akan dikenakan pajak final dengan tarif 0,5% dari peredaran brutonya.
Contoh kasus perhitungan pajak penghasilan badan usaha dengan omzet kurang dari 4,8 miliar diperbolehkan memungut pajak pertambahan nilai. Hubungan istimewa akan terjadi ketika entitas memiliki keterikatan dengan sekutu lain melalui hubungan kekeluargaan, penguasaan dan penyertaan modal.
Contoh kasus pph badan dan jawabannya terjadi pada CV Staff Accounting yang berhasil mendapatkan omzet penjualan sebesar Rp 546.892.000. Setelah melalui koreksi fiskal, penghasilan kena pajak didapatkan hasil sebesar Rp 41.250.000. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan badan kurang dari 4,8 miliar tersebut?
Baca Juga: Apa itu Peredaran Bruto dalam Perpajakan
Cara Menghitung PPh Badan Omzet Kurang dari 4,8 Miliar
Cara menghitung pph badan omzet kurang dari 4,8 miliar akan dikenakan pajak final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto. Pengertian peredaran bruto menurut para ahli adalah segala pendapatan dan penghasilan yang berasal dari aktivitas bisnis dan non bisnis yang menambah kekayaan wajib pajak.
Bagaimana contoh perhitungan pajak penghasilan badan dengan peredaran bruto diantara 4,8 miliar dan 50 miliar dapat menggunakan fasilitas pengurangan sesuai pasal 31e ayat 1. Macam-macam penghasilan yang tidak dikategorikan sebagai objek pajak final dan tidak final sebagai berikut:
- Warisan dan hibah
- Bantuan dan sumbangan
- Penyertaan modal pemegang saham
- Imbalan yang diterima oleh bukan wajib pajak dan norma perhitungan khusus
- Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kepada wajib pajak orang pribadi atau klaim asuransi
- Dividen bagi perseroan terbatas
- Laba yang diterima oleh persekutuan, firma dan persekutuan komanditer.
Berapakah tarif pajak badan bagi umkm yang memiliki npwp adalah 0,5% ketika mampu menghasilan peredaran bruto kurang dari 4,8 miliar. Keterlambatan pembayaran pajak badan berakibat pada tertundanya aktivitas impor barang oleh bea cukai. Contoh perhitungan pph badan omzet kurang dari 4,8 miliar yakni.
PPh Terutang Badan = Jumlah Peredaran Bruto x Tarif Pajak Badan Sesuai Pasal 17
PPh terutang badan = Rp 546.892.000 x 0,5%
PPh terutang badan = Rp 2.734.460
Baca Juga: Cara Menghitung Kompensasi Kerugian Fiskal
Demikian contoh soal perhitungan pajak penghasilan badan dibawah 4,8 miliar dan diatas 50 miliar per tahun fiskal. Pendapatan adalah segala kenaikan manfaat ekonomis yang diterima wajib pajak yang dapat mengalokasikan kekayaan serta dipergunakan untuk aktivitas bisnis lainnya.
Posting Komentar untuk "Contoh Soal Perhitungan PPh Badan Dibawah 4,8 Miliar dan Jawabannya"